HUTAN LINDUNG PASAMAN BARAT
DIRAMBAH OKNUM PEJABAT PUSAT
Upaya pemerintah melindungi hutan dari kerusakan nampaknya bukan hanya memberantas illegal loging saja, namun hendaknya perlindungan hutan tersebut dilakukan dari segala bentuk yang dapat merusak ekosistim hutan itu sendiri yang didominasi pepohonan sebagai satu kesatuan persekutuan alam lingkungannya, satu sama dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
Dari luas wilayah Kabupaten Pasaman Barat 388.777 ha, terdapat kawasan hutan seluas 127.235,40 ha (32,73 %) yang dibagi kedalam hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Tanah Pasaman Barat yang subur untuk tanaman kelapa sawit menjadikan investor berlomba untuk berinvestasi di Pasaman Barat guna membuka perkebunan selapa sawit. Prospek kelapa sawit yang cerah bukan membuat para pengusaha swasta saja yang ingin menikmatinya, pejabat-pejabat pemerintahan pun mulai ikut berlomba untuk menjadi pengusaha perkebunan kelapa sawit.
Perkembangan perkebunan kelapa sawit di Pasaman Barat yang sangat pesat saat ini sudah mencapai luas 150.000 ha lebih, menjadikan semakin berkurangnya lahan untuk perkebunan kelapa sawit, akibatnya lahan-lahan sebelumnya yang diperuntukkan untuk tanaman pangan, persawahan dan hortikultura tergusur oleh tanaman kelapa sawit bahkan tanaman perkebunan lainnya harus rela digantikan dengan kelapa sawit. Saat ini infansi tanaman kelapa sawit sudah mengarah kepada kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.
Jika masyarakat karena ketidaktahuannya merambah hutan lindung untuk ditanami masih dapat kita maklumi, akan tetapi apabila pejabat negara yang melakukan perambahan hutan untuk perkebunan tentu sangat ironis sekali.
Hal ini terjadi di Jorong Paninjauan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, sekitar 100 hektar hutan lindung telah dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan laporan warga setempat, LSM Wadah Muda Peduli Lingkunan (Wampel) dan Dinas Kehutanan Pasaman Barat melakukan peninjauan ke lapangan dan pengukuran posisi berdasarkan garis lintang dengan menggunakan GPS. Dari hasil pengukuran diperoleh bahwa kawasan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung Pasaman Barat.
Kawasan hutan lindung yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit
Dari keterangan warga setempat, pemilik kebun tersebut adalah seorang pejabat Mentri Kabinet Indonesia Bersatu yang diperolehnya dengan membeli kepada Ninik Mamak setempat. LSM Wampel juga menemukan kendaraan dinas mobil Mitsubishi Intercooler dengan nomor polisi B 8616 AX di lokasi. Mobil tersebut sudah hampir setahun berada di Pasaman Barat. Wali Nagari Ranah Batahan Slamat Riadi membenarkan keberadaan mobil dinas tersebut dan beliau mengatakan bahwa mobil tersebut digunakan untuk proyek perkebunan kelapa sawit yang berada di Jorong Paninjauan, milik seorang mentri yang dikelola oleh ponakannya.
Inilah mobil dinas ber plat merah dengan nomor polisi B 8616 AX dan sudah lama bersliwiran di Pasaman Barat, untuk kepentingan pribadi atau dinas ya...????
Sementara itu Kelompok Tani Batang Paninjaun Membangun Kejorongan Paninjauan, Kenagarian Batahan, Kecaman Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, berencana membuka perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan dana revitalisasi perkebunan di lokasi yang sama, terlebih dahulu menyurati Dinas Kehutanan Pasaman Barat untuk ditentukan posisinya, apakah berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Setelah dilakukan survey oleh Dinas Kehutanan Pasaman Barat ternyata rencana lokasi yang dicadangkan untuk perkebunan kelompok tani tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta Dinas Kehutanan Pasaman Barat tahun 1995.
Hasil survey tersebut mendapat protes dari masyarakat setempat, karena kawasan yang diklaim sebagai hutan lindung oleh Dinas Kehutanan Pasaman Barat merupakan perkampungan masyarakat Paninjauan yang sudah berusia ratusan tahun dibuktikan dengan adanya tanaman tua dan perkuburan warga yang usianya juga sudah ratusan tahun. Ninik Mamak beserta tokoh masyarakat akan melayangkan surat protes terhadap Dinas Kehutanan Pasaman Barat ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Mentri Kehutanan dan Presiden RI. Masyarakat berkomentar, “oknum mentri saja bisa membuka hutan lindung tanpa adanya izin dari Pemda setempat dan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, kenapa kami yang memiliki tanah ulayat diklaim sebagai kawasan hutan lindung?” kata Ikmal ketua Kelompok Tani Batang Paninjauan Membangun. Semoga pihak-pihak terkait dapat segera menindaklanjuti persoalan ini. (Tim Wampel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar